Pemkab Banyumas Luncurkan RDF dan Recycling Center untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
KUASAKATACOM, Banyumas– Pemerintah Kabupaten
Banyumas resmi meluncurkan Refuse Derived Fuel (RDF) dan Recycling Center
sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan
sampah berkelanjutan berbasis pemberdayaan masyarakat dan
ekonomi sirkular. Acara peluncuran ini digelar di Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST) Gawa Berkah, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, pada
Selasa, 3 Februari 2026.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri
Lastiono, menyatakan bahwa pengelolaan
sampah di Banyumas telah mengalami transformasi mendalam.
Kabupaten ini tidak lagi mengandalkan Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) konvensional, melainkan
mengimplementasikan pendekatan desentralisasi dengan memanfaatkan TPST, TPS3R,
dan pusat daur ulang (recycling center) sebagai inti dari pengelolaan
sampah.
“Pengelolaan persampahan di Banyumas telah berjalan lebih
dari empat tahun dengan sistem berbasis pemberdayaan masyarakat dan ekonomi
sirkular. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga pelaku
utama dalam menjaga lingkungan,” ujar Bupati Sadewo.
Saat ini, Kabupaten Banyumas telah memiliki sekitar 45 unit
TPST, TPS3R, dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang aktif beroperasi melayani
masyarakat. Di antara unit-unit tersebut, tiga RDF dan recycling center telah
berdiri, yaitu di TPST Sokaraja Kulon, TPST Kedungrandu, dan TPS3R Purwanegara.
Pemerintah Kabupaten Banyumas menargetkan pendirian minimal 10 RDF dan
recycling center untuk memperkuat sistem pengelolaan
sampah di masa depan.
Untuk mendukung keberlanjutan sistem pengelolaan
sampah, Pemkab Banyumas telah menetapkan pembagian peran yang jelas
antara regulator dan operator. pemerintah
daerah berfungsi sebagai regulator, penyusun kebijakan,
fasilitator, dan pengawas, sementara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
bertanggung jawab sebagai operator pengelolaan
sampah di lapangan. Semua kolaborasi ini didasari oleh
Peraturan Bupati Banyumas Tahun 2023 Nomor 24 tentang pengelolaan
sampah.
“Pada hari ini, kebijakan tersebut diwujudkan dalam bentuk
nyata melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara KSM dengan PT Gibrig
Indonesia Bersih, serta pemanfaatan hasil olahan sampah menjadi RDF,” jelas
Bupati Sadewo. Ia berharap, peluncuran ini dapat memperkuat ekosistem ekonomi
sirkular, meningkatkan kemandirian dan kapasitas KSM, serta menjadi
contoh pengelolaan
sampah berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
Direktur Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum, Prasetyo, menyampaikan bahwa pengelolaan
sampah telah menjadi isu strategis nasional, sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Prasetyo menilai, apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat telah dijawab
dengan baik oleh Kabupaten Banyumas melalui pengelolaan
sampah terpadu, termasuk pengolahan sampah berbasis RDF sebagai
bahan bakar alternatif.
“Kabupaten Banyumas telah menerapkan pengelolaan
sampah terpadu dari hulu hingga hilir, termasuk pengolahan
sampah berbasis RDF sebagai bahan bakar alternatif yang bernilai tambah,”
ujarnya.
Keberhasilan Banyumas dalam pengelolaan
sampah ini juga mendapat perhatian dari Pemerintah Kota
Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa Kota Bandung
terus belajar dari Banyumas yang dinilai berhasil dalam pengelolaan
sampah. Ia menilai, Banyumas mampu mengelola sekitar 78 persen
timbulan sampah, sementara Bandung baru mampu mengelola 22 persen.
**Apresiasi untuk Capaian Banyumas dari Pemerintah Pusat**
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik
Hendropriyono, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam
menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait perang melawan sampah. Diaz menyebut
Banyumas sebagai barometer nasional dalam pengelolaan
sampah berbasis hulu dengan capaian yang jauh di atas rata-rata
nasional.
“Capaian pengelolaan
sampah di Banyumas mencapai sekitar 77 persen, jauh di atas
rata-rata nasional yang masih di kisaran 25-39 persen. Ini merupakan angka yang
sangat tinggi,” tegas Diaz.
Banyumas juga menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang
menerima hibah dari United Nations Capital Development Fund (UNCDF) senilai USD
150.000 untuk mendukung inovasi pengelolaan
sampah berkelanjutan.
**Optimisme untuk Masa Depan**
Melalui peluncuran RDF dan Recycling Center ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan memperkuat ekonomi sirkular. Selain itu, keberhasilan Banyumas diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berorientasi masa depan.
https://kuasakata.com/read/berita/120280-pemkab-banyumas-luncurkan-rrdf-dan-recycling-center-untuk-pengelolaan-sampah-berkelanjutan





